THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Adapun bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Berikutnya, bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat H-10 Idul Fitri. Apabila belum dapat dibayarkan, THR dapat diberikan setelah hari raya. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis pasal 12 ayat 1 dan 2.
Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak mendapat THR. "Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani pada 14 April 2020.
Adapun THR pada tahun lalu tetap dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah serta para pensiunan. THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.
Pada tahun lalu pensiunan tetap mendapat THR karena dianggap sebagai kelompok rentan. Tak dibayarkannya THR pada tahun lalu juga didasarkan pada bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 yang terkontraksi berat akibat pandemi Covid-19.
BISNIS
Baca: Sri Mulyani Resmi Teken Beleid THR dan Gaji ke-13 PNS, Paling Cepat Dibayar H-10