TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.05/2021 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di antaranya mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menteri hingga Presiden Jokowi. Hal ini berbeda dengan kondisi tahun lalu.
Dalam aturan itu diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. Kesemuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di dalam pasal 2 aturan itu disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sedangkan pemberian THR untuk anggota legislatif, menteri dan kepala negara ada pada pasal 3. Mereka yang dimaksud aparatur negara adalah PNS dan Calon PNS,PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Adapun THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara. “Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5 seperti yang dikutip, Kamis, 29 April 2021.
Baca Juga:
THR dan gaji ke-13 dibayarkan ke PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik. Besaran THR dan gaji ke-13 itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.