Allan juga menegaskan bahwa Senang Kharisma Textil tidak masuk dalam anak usaha Sri Rejeki Isman. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman sepenuhnya," kata dia.
Tapi, perusahaan siap menghadapi gugatan dari Bank QNB. "Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Allan.
Pada hari yang sama, Allan juga memberi penjelasan kepada OJK soal gugatan Bank QNB ini. "Jumlah pinjaman sehubungan dengan PKPU II ini adalah sebesar Rp 100,9 miliar," kata dia.
Dengan demikian, total kewajiban utang Sritex di dua perkara ini, CV Prima Karya dan Bank QNB sudah mencapai Rp 106,4 miliar.
Meski tidak berdampak pada operasional, kedua perkara ini berpengaruh pada pendanaan yang bakal diperoleh perusahaan. "Termasuk akses ke perbankan dan pasar modal," ujar Allan.
3. PT Indo Bahari Express (21 April 2021)
Terakhir yaitu gugatan dari PT Indo Bahari Express kepada anak perusahaan Sritex lainnya, PT Rayon Utama Makmur, pada 21 April 2021. Tapi, belum ada keterangan berapa nilai utang Sritex dan penjelasan Sritex kepada BEI.
Namun ini adalah gugatan PKPU ketiga untuk Rayon Utama Makmur. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah dua kali digugat oleh PT Swadaya Graha (18 November 2020 dan 24 Maret 2021). Tapi, kedua gugatan ditolak pengadilan.
Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino mengatakan permohonan PKPU ini tidak berdampak pada kegiatan operasional Senang Kharisma Textil. "Perusahaan tetap beroperasi normal," ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman Keterbukaan Informasi pada Senin, 26 April 2021.
Selain kepada BEI, Sritex juga memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari yang sama. Dalam penjelasannya, Allan menyebut dampak dari gugatan Bank QNB ini yaitu pada keterbatasan akses untuk pendanaan bagi perusahaan.
Baca: Begini Penjelasan Sritex Usai Bank QNB Gugat Senang Kharisma Textil