TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjamin perusahaannya akan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia atau Australian Competition and Consumer Commision (ACCC).
Denda senilai 19 juta dolar Australia atau Rp 213,3 miliar (kurs Rp 11.226,4) itu tertuang dalam perjanjian damai perusahaan berkaitan dengan perkara penetapan harga atau kartel fuel surcharge kargo.“Ini urusan lama yang berlarut-larut,” ujar Irfan saat dihubungi pada Senin, 26 April 2021.
Perjanjian damai Garuda Indonesia dan ACCC disahkan oleh Pengadilan Federal New South Wales, Australia atas perkara hukum yang teregistrasi dengan nomor NSD955/2009. Garuda Indonesia akan mencicil denda selama lima tahun terhitung mulai Desember 2021 atau akhir tahun nanti.
Irfan mengakui kewajiban membayar denda ini telah mempengaruhi keuangan perusahaan. Sebab, maskapai pelat merah mengalami penurunan pendapatan signifikan dari lini bisnis utamanya karena pandemi Covid-19.
Pada akhir kuartal III 2020 lalu, Garuda mencatatkan kerugian hingga US$ 1,07 miliar atau sekitar Rp 15,2 triliun (kurs Rp 14.227 per dolar Amerika). Rugi bersih Garuda Indonesia berbanding terbalik dibandingkan catatan pada kuartal III 2019. Kala itu, emiten dengan kode GIAA tersebut meraup laba bersih US$ 122,42 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun.
“Tentu terpengaruh. Tapi kita maksimalkan (pendapatan),” ujar Irfan.
Garuda Indonesia adalah satu dari 14 maskapai penerbangan internasional yang terbelit perkara kartel di Negeri Kanguru. Kasus itu bergulir pada 2002-2006. Pada 2019, Garuda dijatuhi hukuman denda sebesar 19 juta dolar Australia oleh Pengadilan Federal Australia karena diduga terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya untuk mengatur pengiriman kargo.
Keputusan hukum denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari ACCC. Pengadilan mengatakan antara 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan menetapkan tarif biaya keamanan dan biaya bahan bakar serta biaya bea cukai dari Indonesia.
Garuda Indonesia pun dikenakan denda 15 juta dolar Australia dan tambahan denda 4 juta dolar Australia karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong. Namun kala itu Garuda Indonesia mengajukan banding.
Baca Juga: Garuda Gelar Online Travel Fair, Harga Tiket Jakarta-Lombok PP Rp 940 Ribu