Walau tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, Bitcoin cs masih bisa digunakan sebagai komoditi berjangka. Sebab, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah menetapkan Bitcoin cs sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan.
Sehingga, Bitcoin memiliki nilai dan harga, seperti halnya komoditi yang lain. Lalu sejak 23 Januari 2021, Bappebti juga sudah menerbitkan daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Bitcoin ada di urusan pertama dalam daftar tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangan di Pasar Fisik Aset Kripto. Publik dapat melihat langsung daftar 229 aset tersebut di dalam aturan ini.
Tak hanya ditetapkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan, tapi pemerintah juga menggodok pembentukan bursa khusus kripto. “Ini yang ingin kita sinergikan agar Omnibus Law Jasa Keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
Baca: Bos Bursa Kripto Turki Kabur, Bawa Aset Investor Rp 29 Triliun