Ketiga, mengangkat Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex Cs.
Keempat, membebankan seluruh biaya pengadilan kepada SRIL dan tiga anak usahanya.
Kelima, jika hakim PN Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, pemohon meminta supaya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebelumnya diberitakan, kurang dari satu bulan terakhir, tercatat enam perusahaan di bawah Grup Sritex dan dua petinggi Grup Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya Megawati menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Keenam perusahaan itu adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Rayon Utama Makmur (RUM), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Senang Kharisma Textil. Gugatan PKPU didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Gugatan PKPU kepada enam perusahaan itu diajukan oleh empat pihak yang berbeda mulai dari PT Swadaya Graha, CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, dan sebuah perusahaan kargo yakni PT Indo Bahari Ekspress.
Adapun khusus untuk PT RUM, gugatan Indo Bahari Ekspress adalah gugatan PKPU yang kedua. Gugatan pertama yang diajukan oleh Swadaya Graha sebelumnya ditolak oleh PN Semarang.
BISNIS
Baca: Terlilit Utang Jumbo, 6 Anak Usaha Grup Sritex Kembali Digugat PKPU