TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menjelaskan adanya sejumlah gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dihadapi perseroan.
Permintaan itu dilayangkan pada hari Jumat, 23 April 2021. Adapun informasi yang diminta otoritas bursa antara lain, klarifikasi kebenaran kabar PKPU, hubungan dengan pihak pemohon, alasan perseroan dan tiga anak usahanya belum melunasi utang ke kreditur, termasuk nilai kewajiban yang menjadi dasar gugatan PKPU.
Tak hanya itu, BEI pun meminta SRIL untuk menjelaskan mitigasi dan strategi yang tengah dilakukan perseroan dalam menghadapi gelombang PKPU hingga dampak gugatan terhadap kinerja usaha Sritex.
Sebelumnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ketiga anak usaha Sritex tersebut antara lain, Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya.
Gugatan terhadap perusahaan berkode emiten SRIL itu diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin lalu, 19 April 2021 dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam petitum gugatan tersebut, pemohon PKPU meminta majelis hakim PN Semarang memutuskan empat putusan pokok.
Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap SRIL dan tiga anak usahanya maksimal 45 hari sejak putusan dikeluarkan.
Kedua, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU.