Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping
Izin pun akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi oleh dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Meski angkutan perkeretaapian dilarang beroperasi, Kementerian Perhubungan masih akan mengizinkan empat rute aglomerasi melayani penumpang. Keempat rute tersebut adalah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi termasuk Cikarang-Rangkas. Kemudian, Padalarang-Bandung-Cicalengka; Kutoarjo-Yogyakarta-Solo; dan Lamongan-Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Mojokerto-Gresik.
Kementerian Perhubungan akan mengatur pembatasan dan pengurangan jam operasi. Selain empat rute tersebut, larangan mudik pengoperasian kereta api juga dikecualikan bagi kereta api antar-kota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.
BACA: Dilarang Mudik Lebaran, Angkutan Liar Bakal Merajalela
FRANCISCA CHRISTY ROSANA