"Kemudian bantuan sosial berupa beras, ini sedang dalam pematangan, 10 kilogram dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH (Program Keluarga Harapan),” kata Airlangga.
Airlangga berujar Pemerintah terus menjaga keseimbangan antara upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
Dalam upaya pengendalian Covid-19 jelang Idul Fitri, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat baik untuk mudik maupun bepergian. Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan perjalanan, termasuk keharusan melakukan tes Covid-19, baik dengan PCR test, swab antigen, maupun GeNose tes.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Luncurkan Portal Posko THR 2021, Kemenaker: Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu