TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Gerald Plate menyayangkan sikap PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio atau BHP IPFR selama dua tahun sejak 2019 lantaran berdampak ke pendapatan negara. BHP IPFR yang belum dibayar adalah rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz.
“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR tahun keempat (2019) dan tahun kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” ujar Johnny dalam keterangannya, Senin petang, 19 April 2021.
PT STI adalah pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 450 MHz. Izin diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertarikh 20 September 2016.
Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui keputusan menteri. Pada tahun lalu, Kominfo mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020 yang mengatur penetapan BHP IPFR PT STI tahun kelima.
Belakangan, Keputusan Menteri Nomor 456 Tahun 2020 digugat STI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Jumat, 16 April 2021 dengan nomor registrasi 102/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatannya seperti dikutip Bisnis.com, salah satu anak usaha Sampoerna Strategic Group itu meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan. Pertama, membatalkan Keputusan Menkominfo No.456/2020.