Kedua, memerintahkan Menkominfo mencabut Keputusan Menkominfo No.456/2020. Ketiga, membatalkan Surat Menkominfo tanggal 2 Oktober 2020 tentang Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan atau akibat hukum dari KM Kominfo No.631/2019 dan obyek gugatan.
Keempat, memerintahkan menkominfo untuk mencabut Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 tersebut. Kelima, memerintahkan Menkominfo menyesuaikan besaran nilai komponen K pada Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Sampoerna Telkom tahun 2019, 2020, serta tahun-tahun selanjutnya adalah maksimal sebesar 63,540633.
Keenam, memerintahkan tergugat untuk melakukan penyesuaian kewajiban membayarkan BHP IPFR Penggugat tiap tahunnya yaitu BHP Tahun Ke-empat 2019 dan BHP Tahun Ke-lima 2020, serta untuk BHP tahun-tahun selanjutnya.
Johnny menyatakan hingga saat ini, Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, ia memastikan Kementerian akan mengikuti proses persidangan didampingi Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Johnny, jika gugatan dikabulkan, ia melihat akan ada ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi. Ia pun mengklaim negara akan merugi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Digugat ke PTUN, Johnny Plate: Sampoerna Telekom Belum Bayar BHP IPFR 2 Tahun