Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Menunda Rencana Pemindahan Ibu Kota Sampai Pandemi Selesai

image-gnews
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia saat mengikuti rapat terbatas persiapan pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia saat mengikuti rapat terbatas persiapan pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Narasi Insistute sekaligus ekonom senior Fadhil Hasan meminta Pemerintah Menunda rencana pemindahan Ibu Kota Negara sampai Penanganan Covid-19 selesai. Selain alasan masih pandemi Covid-19, Fadhil juga menyoroti sosialisasi yang rendah terkait pemindahan IKN tersebut.

"Apalagi pemindahan ibu kota merupakan keputusan penting dan strategis, dan sudah seharusnya menjadi wacana publik yang luas dari semua pemangku kepentingan bangsa. Dan, justru itulah yang tidak terjadi," tutur Fadhil Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 April 2021.

Wacana pemindahan ibu kota, ujar Fadhil, hanya terjadi di kalangan elit dan lebih bersifat teknokratis, kurang partisipatif, dan akuntabel. Pasalnya, ia melihat terjadi kesenjangan antara publik dan negara dalam wacana pemindahan ibu kota ini.

“Jangankan masyarakat luas, DPR pun baru akan membahas RUU Ibu Kota ini dalam tahun ini, dan bahkan draft RUU dari pemerintah pun belum DPR terima. Artinya peletakan batu pertama pembangunan ibu kota ini dilakukan tanpa ada payung hukumnya," tutur dia.

Fadhil pun mempertanyakan kebijakan pemindahan ibu kota itu apabila nanti tidak disetujui DPR. Meskipun, ia meyakini peluang tidak disetujuinya pemindahan ibu kota itu sangat kecil. "Apakah pemerintah berniat melakukan fait accompli DPR?"

Fadhil menegaskan bahwa gagasan untuk memindahkan ibu kota negara merupakan hal lumrah. Banyak negara melakukan hal itu. Setidaknya dalam kurun waktu seratus tahun ini, tutur dia, terdapat setidaknya 30 negara yang memindahkan ibu kota negaranya.

"Banyak yang sukses, namun tidak sedikit yang gagal," ujar Fadhil. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan kajian serius terhadap faktor-faktor penyebab gagalnya pemindahan IKN di negara lain.

Fadhil juga menilai bahwa argumen overcapacity Jakarta sebagai Ibukota sebenarnya tidak cukup kuat. Musababnya, alasan overcapacity Jakarta terkesan pemerintah ingin menghindari upaya mengatasi persoalan yang dihadapi Jakarta, dan jika pindah pun belum tentu persoalan Jakarta akan terselesaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, jika alasannya adalah pemerataan pembangunan, kata Fadhil, sebenarnya sejak tahun 2001 pemerintah memiliki kebijakan dan instrumen seperti otonomi dan desentralisasi fiskal melalui Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus yang bertujuan untuk akselerasi pemerataan pembangunan Jawa dan luar Jawa.

"Lebih lanjut, Indonesia sentris sebagai orientasi pembangunan bukan hanya retorik yang hanya sederhana diterjemahkan hanya dengan secara fisik memindahkan ibu kota. Indonesia sentris seharusnya merupakan mindset dari pembuat kebijakan yang mengorientasikan keseluruhan kebijakan dan program pembangunan untuk mewujudkan keadilan sosial," ujar dia.

Fadhil juga menyoroti masalah pembiayaan IKN. Menurutnya Indonesia saat ini tidak memiliki kapasitas ekonomi dan keuangan yang memadai untuk membiayai pembangunan ibu kota baru. “Utang pemerintah yang terus meningkat yang sekarang diperkirakan berjumlah Rp 6.300 triliun dan diperkirakan akan berjumlah Rp 10.000 triliun pada 2024 sudah cukup membebani perekonomian," ujarnya.

Karena itu, ia khawatir rencana tersebut hanya menambah beban perekonomian dan persoalan yang lebih rumit bagi pemerintah. Di sisi lain, Fadhil nilai argumentasi pembiayaan IKN dari swasta tidak dapat dibenarkan.

“Partisipasi swasta tentunya bisa terealisasi jika kondisi perekonomian dalam keadaan baik dengan tren yang meningkat dan kondisi iklim investasi kondusif," tuturnya.

Namun, Fadhil mengatakan kedua hal tersebut sekarang ini belum nampak bahkan kini ekonomi masih dalam taraf awal pemulihan, itu pun jika penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik. "Iklim investasi pun belum membaik walaupun UU Cipta Kerja dan produk turunannya sudah dibuat."

Baca Juga: Undang Asosiasi Profesi, Jokowi Diskusikan Pembangunan Ibu Kota Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

50 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ridwan Kamil saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

Ridwan Kamil pernah ingatkan Jokowi, IKN harus layak huni dan manusiawi jangan sampai gagal seperti pemindahan ibu kota baru di beberapa negara.


DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD Khoirudin, Rany Mauliani, Zita Anjani memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.


Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

4 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan ibu kota baru.


Kepala Badan Otorita Pastikan Tahun Ini Mulai Jalankan Pemdasus IKN, Apa Artinya?

5 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono ketika ditemui dalam acara Nusantara Fair 2024 Grand Atrium, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Kepala Badan Otorita Pastikan Tahun Ini Mulai Jalankan Pemdasus IKN, Apa Artinya?

Pemerintah memastikan Badan Otorita IKN Nusantara akan menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

5 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

5 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

6 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

6 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

7 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?