TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun pada 2021.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan target tersebut meningkat dibandingkan realisasi PNBP dari pengelolaan BMN pada tahun lalu yaitu Rp3,58 triliun.
“Di tahun 2021 kita perkirakan COVID-19 tidak seperti tahun sebelumnya dan sudah ada rebound pada perekonomian sehingga kita targetkan sampai Rp4,13 triliun PNBP dari DJKN dari berbagai jenis pemanfaatan BMN,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat.
Encep menjelaskan ada enam jenis pemanfaatan BMN yang bisa dilakukan yaitu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta bangun guna serah dan bangun serah guna yang dilakukan oleh BUMN atau BUMD.
Kemudian pemanfaatan lain terhadap BMN juga dapat dilakukan melalui kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dan kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi).
Ia menjelaskan pada dasarnya BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L sedangkan pemanfaatannya merupakan langkah untuk mengoptimalkan aset sehingga lebih bernilai guna.