TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons keluhan dari pengusaha hotel yang menyebut adanya tagihan ganda saat pembayaran royalti lagu dan musik. LMKN menyatakan sejauh ini belum ada yang melaporkan masalah ini secara resmi berikut barang bukti kepada mereka.
"Bila ada, silakan laporkan dengan disertai bukti-buktinya," kata Komisioner Bidang Hukum dan Ligitasi LMKN Marulam J. Hutauruk saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Setelah PP ini terbit, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Maulana Yusran menyampaikan sejumlah masalah terkait pungutan royalti selama ini.
Sejak 2016, pengusaha hotel sebenarnya sudah membayar royalti karena ada kesepakatan dengan LMKN. Tapi di lapangan, para pengusaha juga mendapatkan tagihan dari LMK. LMK ini adalah organisasi yang mendapat delegasi dari LMKN untuk membuat perjanjian royalti dengan pengusaha.
Dikutip dari PP 56, LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
Tapi dalam prakteknya, kata Maulana, banyak LMK-LMK yang merasa tidak diwakilkan oleh LMKN. Sehingga, beberapa LMK ini tetap melakukan penagihan royalti ke pengusaha hotel. "Bahkan sampai somasi," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 8 April 2021.
Marulam kemudian menjelaskan bahwa LMK bisa membuat perjanjian dengan pengusaha karena mendapatkan delegasi dari LMKN. Tapi, hanya rekening bank milik LMKN saja yang berwenang menerima royati tersebut.
Demi mematuhi aturan yang berlaku, Marulam pun mmeminta LMK tak mendatangai para pembayar royalti ini sendiri-sendiri. "Bila memang beritikad baik dan berjuang untuk pemikih hak," kata dia.
BACA: LMKN: Pengusaha Sudah Bayar Royalti Lagu Sejak 2016
FAJAR PEBRIANTO