Untuk itu, dia berharap isu ini bisa dibahas di lembaga tripartit nasional atau Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Prinsipnya diserahkan ke bipartit masing-masing perusahaan," kata dia.
Kadin pun juga menyerahkan urusan ini ke lembaga tripartit atau Depenas. Sebab, perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah sudah ada di dalamnya. "Biar dibicarakan di sana," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan pembayaran THR 2021 diharapkan terbit awal atau minggu pertama Ramadan. Kementerian, kata dia, sudah berkomunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Dalam penyusunan aturan, kementerian pun bakal melihat data-data perkembangan terakhir dari kondisi di sejumlah sektor bisnis. Sehingga, Anwar menyebut tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang wajib membayar THR 100 persen tanpa dicicil bila memang bisnisnya sudah pulih. "Ya kalau normal ya, 100 persen," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: 10 Ribu Buruh Akan Demonstrasi Desak Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil