Naiknya dana pihak ketiga membuktikan bahwa masyarakat percaya terhadap likuiditas perbankan. “(Pemerintah) Dalam mengambil kebijakan pada saat pandemi, itu membuat bank dianggap kinerjanya bagus. Tapi ini masalah waktu. Begitu kembali ke aturan pada 2022, ini perlu dipikirkan,” tutur Aviliani.
Di samping menyiapkan kebijakan yang mengatur perbankan, Aviliani meminta pemerintah melakukan reformasi terhadap fungsi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. LPS, kata dia, sebaiknya memperoleh wewenang untuk menyelamatkan bank-bank sakit secara permanen agar tidak menjadi bank gagal.
“Kalau LPS tugasnya tunggu sampai bank dilikuidasi, itu costnya lebih mahal,” kata Aviliani. Dengan demikian, perbankan yang mengalami masalah likuiditas tak melulu harus dicaplok investor asing.
BACA: OJK: Penurunan Bunga Kredit Tak Pengaruhi Jumlah Penyaluran Kredit Perbankan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA