TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan turunan penggunaan GeNose sebagai alat penyaringan Covid-19 di bandara. Aturan itu merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Satgas sudah mengeluarkan SE Nomor 12 yang menetapkan GeNose sebagai salah satu alat skrining Covid di transportasi umum. Paralel kami tengah menyiapkan SE turunannya untuk semua moda transportasi,” tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dihubungi pada Senin, 29 Maret 2021.
Pemerintah akan mengizinkan penggunaan alat tes kesehatan GeNose di bandara per 1 April 2021. Penerapan alat yang dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada ini bakal menjadi alternatif tes Covid-19 bagi penumpang dengan harga lebih murah.
Saat ini, ada dua alternatif tes kesehatan untuk Covid-19 yang berlaku di bandara, yakni tes usap dengan metode PCR dan rapid test antigen.
Beleid turunan yang tengah dirancang Kementerian Perhubungan akan mengatur secara teknis penggunaan GeNose di simpul-simpul transportasi agar tidak menimbulkan risiko. Sebelum diterapkan di bandara, GeNose sudah berlaku efektif di stasiun kereta api jarak jauh.