Di sisi lain, saat ini perusahaan rintisan menemui beberapa tantangan dalam perjalanan menuju IPO karena masih dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan konvensional.
“Memang ada beberapa peraturan pasar modal yang menjadi perhatian kami untuk pengembangan perusahaan rintisan ini, antara lain mengenai pengaturan kelas saham ganda, pemegang saham pengendali, penambahan modal tanpa HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), hingga pencatatan saham ganda di dua Bursa Efek (dual listing) dan E-Bookbuilding (Penawaran Awal secara Elektronik)” kata Rosan.
Kadin telah mengirimkan surat secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihaknya berharap dapat segera berkoordinasi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan.
Dia menjelaskan, pengaturan yang diusulkan Kadin lebih fokus terhadap kepastian bahwa perusahaan akan selalu dikendalikan oleh para pendiri (domestic-led), termasuk jika mayoritas investor adalah pihak asing setelah perusahaan melakukan IPO atau bahkan saat diperbolehkan melantai di bursa negara lainnya.
Menurut dia, peraturan untuk perusahaan publik saat ini yang dikeluarkan oleh OJK belum mengakomodir kebutuhan perusahaan publik untuk memiliki saham dengan jumlah hak suara yang berbeda.
"Di mana, jenis saham dengan hak suara yang berbeda ini memungkinkan para pendiri perusahaan (founders) untuk tetap dapat memegang kendali atas jalannya perusahaan dan pengembangan perusahaan sesuai dengan misi dan visinya tanpa dihambat oleh kepentingan jangka pendek investor, dan juga melindungi perusahaan dari ancaman hostile takeover dari pihak asing yang dapat melakukan pembelian saham perusahaan melalui bursa,” kata Ketua Kadin.
BACA: Kadin: 17.387 Perusahaan Telah Daftar Vaksinasi Gotong Royong
CAESAR AKBAR