Laporan tertulis sebagaimana dimaksud memuat:
a. jenis layanan;
b. jumlah produksi;
c. tarif layanan;
d. pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. wilayah operasi; dan
f. jumlah sumber daya manusia.
Lalu, pasal 37 mengatur sanksi atas pelanggaran Pasal 21 ini. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda, sampa pencabutan.
Manager Corporate Communication Kereta Api Logistik Adjeng Putri Adhatu mengatakan akan mengecek terlebih dahulu pengumuman sanksi dari Kominfo ini di internal mereka. "Karena terkait penyampaian laporan penyelenggaraan pos, khawatirnya ada kendala teknis dan lain-lain," kata dia saat dihubungi.
Sebelumnya, KAI dan PT Bhanda Ghara Reksa meneken nota kesepahaman atau MoU tentang kerja sama integrasi di bidang logistik. Kedua perusahaan bersepakat melaksanakan kegiatan pemanfaatan layanan jasa. BGR, misalnya, akan melakukan pengiriman angkutan barang dengan kereta api untuk menunjang bisnis perusahaan.
Kerja sama tersebut juga meliputi pengusahaan aset milik KAI, pemanfaatan pergudangan dan depo kontainer milik BGR, pengintegrasian logistik termasuk angkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non B3, serta pengoptimalan sumber daya kedua perusahaan. Selain menekan MoU, Kai dn BGR membentuk tim bersama.
Baca: Rekam Jejak Bos PT Kereta Cepat Indonesia China yang Baru