TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Logistik, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan ratusan perusahaan lainnya diketahui melanggar Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Pos. Atas pelanggaran ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan sanksi teguran tertulis kedua untuk mereka.
"Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Sanksi teguran tertulis pertama sebelumnya sudah diumumkan pada 12 Februari 2021. Kereta Api Logistik dan ratusan perusahaan lain dianggap melanggar karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020.
Tapi sampai kini, kewajiban itu belum juga dipenuhi sehingga lahirlah teguran kedua. Maka, Kominfo pun memberi batas waktu tersebut untuk mereka menyampaikan laporan ini, sebelum terbit teguran ketiga.
Kewajiban laporan ini tertuang dalam aturan yang dilanggar. Pasal 21 berbunyi: "Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota".