TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil pejabat Kementerian Keuangan yang terseret dalam pusaran korupsi pajak. Menurut dia, saat ini Kementerian telah melakukan modernisasi sistem pembayaran pajak melalui teknologi digital sehingga mempersempit celah rente atau suap-menyuap.
“Jadi orang Kemenkeu tidak pernah terima duit pajak karena tidak terjadi transaksi (tunai). Kalau pun terjadi ada yang masih korupsi (pajak), pasti hengki-pengki dengan pemiliki pajak,” ujar Sri Mulyani dalam acara IDEA Katadata 2021 yang digelar secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak senilai Rp 50 miliar. Mereka adalah Direktur Esktentifikasi dan Penilaian Pajak Angin Prayitno serta bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Keduanya diduga menerima suap dari tiga perusahaan wajib pajak.
Sri Mulyani menuturkan, sistem pembayaran pajak sudah sejak lama diubah. Pada era lama, tutur dia, masyarakat yang ingin membayar pajak harus melalui kantor perwakilan pajak atau kantor perbendaharaan negara. Sistem pembayaran konvensional memungkinkan adanya transaksi yang terjadi secara tunai.