TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah sedang mengkaji ulang masa karantina bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Bila dimungkinkan, lama masa karantina dapat dipersingkat dari ketentuan yang berlaku saat ini, yakni selama lima hari.
“Memang saat ini lima hari yang disyaratkan di surat edaran lagi di-review oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Kami tunggu hasil akhirnya seperti apa. Seandainya vaksinasi tinggi, PCR test negatif, dan sampai sini (wiman) juga PCR tet negatif, tidak menutup kemungkinan (masa karantina dipersingkat),” ujar Sandiaga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin, 22 Maret 2021.
Lama masa karantina bagi WNA yang masuk ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam beleid itu disebutkan bahwa WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit, kecuali mereka yang memperoleh izin khusus.
Para WNA yang datang ke Indonesia pun diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan tes usap atau swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang masa berlakunya 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah sampai di Indonesia, WNA wajib lebih dulu menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah ditetapkan dengan biaya yang ditanggung sendiri.
Adapun rencana untuk memperpendek waktu karantina muncul setelah pemerintah mewacanakan pembukaan gerbang bagi wisatawan asing dalam skema travel bubble. Sandiaga mengatakan Kementerian Luar Negeri telah menjajaki pembahasan final dengan empat negara yang akan bekerja sama dengan Indonesia, yakni Timur Tengah, Belanda, Singapura, dan Cina.