Pelbagai upaya pengamanan distribusi, tutur Rahmad, melengkapi penggunaan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diwajibkan untuk semua petani. Sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK.
Rahmad juga menjelaskan bahwa musim tanam kali ini cukup berbeda dengan musim tanam sebelumnya. Pasalnya, menurut dia, memastikan ketahanan pangan menjadi elemen yang jauh semakin krusial sejak dunia memasuki masa pandemi Covid-19.
"Kami di Pupuk Kaltim terus beradaptasi dan berinovasi guna tetap bisa memaksimalkan ketersediaan pupuk dan operasional bisnis meski di tengah masa sulit,” tutur Rahmad.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Pabrik 5 Pupuk Kaltim Diresmikan Hari Ini