Keempat, tarif 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen untuk konsultan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Kelima, tarif 6 persen tetap untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Secara terpisah, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum mengatakan pihaknya juga secara aktif terlibat dalam proses inisiasi kebijakan tersebut. “Penurunan tarif pajak akan berdampak positif pada peningkatan perolehan margin laba dari proyek konstruksi,” kata Ratna kepada Bisnis.
Ratna menunjukkan relaksasi itu akan mengefisienkan kas keluar perseroan yang semula digunakan untuk pembayaran pajak. Selain itu, skema PPh final yang juga bakal memudahkan kontraktor dalam perhitungan kewajiban pajak.
Di lain pihak, Corporate Secretary PT PP (Persero) Tbk. Yuyus Juarsa mengatakan penurunan tarif PPh dapat mengurangi biaya perusahaan sebesar 0,35 persen. Selain itu, penurunan tarif berdampak kepada kenaikan cash in sebesar 0,35 persen. “Kurang lebih seperti itu, angka pastinya masih dihitung namun tentunya insentif ini akan membantu perseroan meningkatkan cash in walaupun dalam skala yang belum begitu besar,” ujarnya.
BISNIS
Baca juga: Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Lanjutkan Sejumlah Insentif Pajak pada 2021