TEMPO.CO, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) yakin penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi memberi dampak positif.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan relaksasi pajak tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi industri konstruksi terutama di masa pandemi seperti sekarang. “Terkait isu [keringanan pajak] ini, kami masih kaji dulu sejauh mana pengaruhnya,” kata Mahendra kepada Bisnis, baru-baru ini.
Penurunan tarif PPh untuk sektor konstruksi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
Dalam beleid itu, termuat beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diusulkan oleh kementerian terkait. Kementerian Keuangan memprakarsai RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Adapun, terdapat lima poin perubahan pengaturan.
Pertama, tarif 1,75 persen dari sebelumnya 2 persen untuk pekerjaan yang dilakukan penyedian jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil.
Kedua, tarif 4 persen tetap diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Ketiga, tarif 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.