Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dampak Penurunan PPh Jasa Konstruksi Menurut Wijaya Karya hingga PT PP

Reporter

image-gnews
Penduduk melintasi area proyek pembangunan Stadion BMW, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.  KSO Wijaya Karya (Wika) Gedung, Jaya Konstruksi, dan PP  dinyatakan unggul dalam persentasi kualitas dan inovasi dibandingkan pesaingnya, konsorsium yang dipimpin PT Adhi Karya. TEMPO/Tony Hartawan
Penduduk melintasi area proyek pembangunan Stadion BMW, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. KSO Wijaya Karya (Wika) Gedung, Jaya Konstruksi, dan PP dinyatakan unggul dalam persentasi kualitas dan inovasi dibandingkan pesaingnya, konsorsium yang dipimpin PT Adhi Karya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) yakin penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi memberi dampak positif.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan relaksasi pajak tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi industri konstruksi terutama di masa pandemi seperti sekarang. “Terkait isu [keringanan pajak] ini, kami masih kaji dulu sejauh mana pengaruhnya,” kata Mahendra kepada Bisnis, baru-baru ini.

Penurunan tarif PPh untuk sektor konstruksi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Dalam beleid itu, termuat beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diusulkan oleh kementerian terkait. Kementerian Keuangan memprakarsai RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Adapun, terdapat lima poin perubahan pengaturan.

Pertama, tarif 1,75 persen dari sebelumnya 2 persen untuk pekerjaan yang dilakukan penyedian jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil.

Kedua, tarif 4 persen tetap diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Ketiga, tarif 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor, Salah Konstruksi?

13 hari lalu

Kondisi Jalan Tol Bocimi di KM 64-600 tepatnya di Tol Parungkuda arah Sukabumi, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang longsor dan membentuk lubang besar pada Rabu (3/4/2024). ANTARA/Istimewa
Sederet Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor, Salah Konstruksi?

Penyebab jalan Tol Bocimi longsor hingga saat ini masih diselidiki


Longsor di Tol Bocimi, Pengamat: Tidak Laik Fungsi, Konstruksi Ulang

14 hari lalu

Petugas memeriksa kondisi jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Longsor di Tol Bocimi, Pengamat: Tidak Laik Fungsi, Konstruksi Ulang

Koordinator Indonesia Toll Road Watch, Deddy Herlambang menilai bahwa amblasnya jalan tol Bocimi itu karena kegagalan konstruksi.


Longsor di Tol Bocimi, Bina Marga PUPR Sebut Penanganan Permanen Digarap Pasca Libur Lebaran

15 hari lalu

Foto udara pintu keluar Parungkuda di Ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 11 Agustus 2023. Setelah mengoperasikan ruas Jalan Tol Bocimi seksi II yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu, Kementerian PUPR akan melanjutkan proyek Jalan Tol Bocimi seksi 3 dan 4 serta berencana untuk melanjutkan pengembangan Tol Bocimi hingga Kabupaten Cianjur dan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Longsor di Tol Bocimi, Bina Marga PUPR Sebut Penanganan Permanen Digarap Pasca Libur Lebaran

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam, 3 April 2024.


Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan seorang panglima suku Dayak menghadiri pertemuan Tentara Merah TBBR di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 29 November 2022. Presiden meminta dukungan masyarakat Dayak untuk pembangunan ibu kota baru, Nusantara , di Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)
Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.


Jokowi Suntikan Rp 6 Triliun ke PT Wijaya Karya untuk Selesaikan PSN

17 hari lalu

Wijaya Karya. wika.co.id
Jokowi Suntikan Rp 6 Triliun ke PT Wijaya Karya untuk Selesaikan PSN

Presiden Jokowi menyetujui Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) sebesar Rp 6 triliun untuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

20 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

21 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

21 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

21 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

26 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.