Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini didaftarkan oleh 5 perusahaan. Lima perusahaan itu adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.
Dalam gugatannya, para pemohon memiliki 7 poin tuntutan.
Pertama, untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa.
Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.
Keempat, para penggugat juga meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus dan kurator.
Kelima, penggugat menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.
Sidang pertama telah dilakukan pada Rabu, 10 Maret 2021. Sidang lanjutan gugatan terhadap pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store digelar pada Rabu, 17 Maret 2021.
FRANCISCA CHRISTY | BISNIS
Baca: Kerugian Hero Supermarket Melonjak jadi Rp 1,21 Triliun pada 2020