Dia menambahkan total ekuitas Indo Premier per akhir Februari 2021 adalah Rp 1,5 triliun yang menempatkan Indo Premier sebagai salah satu sekuritas dengan permodalan tertinggi di Indonesia.
Adapun besaran MKBD Indo Premier per 18 Maret 2021 adalah Rp 615 miliar, jauh di atas prasyarat minimum anggota bursa yang ditetapkan oleh BEI dan merupakan salah satu yang terbesar dari seluruh anggota bursa. Berdasarkan surat No.: Peng-00016/BEI.ANG/03-2021 tertanggal 19 Maret 2021 otoritas mengumumkan bahwa BEI telah mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada sekuritas dengan kode PD tersebut terkait Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB).
“Karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, diketahui bahwa dalam rangka menyusun Laporan MKDB, PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi pengumuman tersebut, seperti dikutip Bisnis, Jumat (19/3/2021).
Ketika dikonfirmasi, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang menjelaskan bahwa nilai MKBD Indo Premier sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, terdapat temuan ketidakkonsistenan penerapan pengendalian umum TI dan sistem aplikasi dalam penyusunan MKBD. “Kami sudah menyampaikan kepada PD untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dan sejauh ini sudah terdapat upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh PD,” kata Kristian kepada awak media, Jumat.
BISNIS
Baca juga: Indo Premier: Pandemi, Masyarakat Kian Sadar Investasi