Tongam mengatakan penentuan tersangka ini sudah mengikuti langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pertama, melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020.
Kedua, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP-SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020. Ketiga, membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Lalu, penyidik sektor jasa keuangan OJK juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak. Mulai dari pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Nurhasanah membenarkan adanya surat dari OJK untuk melaksanakan Pasal 38 tersebut, paling lambat 30 September 2020. Akan tetapi, perintah itu belum dijalankan karena memang masih dilakukan kajian, apakah kerugian yang diderita AJBB harus ditanggung pemegang polis semuanya atau perusahaan.
"Lantaran perusahaan masih punya aset yang bisa dikembangkan," kata dia saat dihubungi. Dalam kasus ini, Bumiputera mengalami kerugian yang kemudian berpengaruh ke pencairan klaim para pemegang polisnya.
Meski demikian, Nurhasanah tetap akan mengikuti proses hukum yang ada. Dalam waktu dekat, Ia akan segera mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh OJK ini. "Secepatnya," kata Nurhasanah yang juga salah satu pemegang polis di Bumiputera ini.
Baca: Tuntut Pencairan Klaim Bumiputera, Nasabah: Tolong, Kami Bukan Pengemis