Kemudian, sebesar 0,10, bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di atas 14 persen hingga sama dengan 19 persen.
Selanjutnya, sebesar 0,00, bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di bawah atau sama dengan 14 persen, serta bank dengan rasio NPL/NPF bruto di atas atau sama dengan 5 persen.
"Kebijakan ini tidak diberlakukan bagi bank-bank dengan rasio kecukupan modal (CAR) di bawah 14 persen maupun NPL bruto di bawah 5 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Bank Indonesia juga memutuskan untuk memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan untuk mendorong kinerja ekspor dan mendukung pemulihan ekonomi dengan penghitungan RIM/RIM Syariah 84 persen-94 persen.
BACA: Ketidakpastian Global, Alasan Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 3,5 Persen