TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengusulkan adanya visa jangka panjang atau long term visa bagi turis asing kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Visa jangka panjang diberikan bagi wisatawan yang ingin tinggal lama di Indonesia, khususnya di Bali, untuk berwisata sambil bekerja.
“Ini menjadi satu prasyarat utama agar lebih banyak masyarakat dunia digital nomad mempertimbangkan Bali sebagai second home (rumah kedua) dan semakin banyak orang yang bekerja di rumah," ujar Sandiaga dalam keterangan seperti yang disampaikan oleh tim khususnya, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut Sandiaga, usulan terkait visa itu sedang dirumuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan visa jangka panjang, turis asing bisa tinggal di Indonesia dalam waktu lima tahun.
Rencana untuk melegalkan izin tinggal jangka panjang sejalan dengan langkah Sandiaga mempersiapkan pembukaan gerbang wisata Bali bagi turis asing dalam skema travel bubble. Lewat kebijakan tersebut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini yakin bisnis pariwisata dan properti di Bali akan tumbuh.
“Dengan begitu, ekonomi Bali akan segera bangkit lewat penciptaan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya,” kata dia.
Baca Juga:
Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir satu tahun berdampak langsung terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk bisnis properti, di sejumlah kawasan strategis Bali.
Menurut Sandiaga, nihilnya kunjungan wisatawan membuat bisnis penginapan, seperti hotel maupun guest house, gulung tikar. Sejumlah proyek pembangunan penginapan pun mangkrak.