Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpeluang untuk memperluas pemberian insentif Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM mobil baru yang berlaku sejak awal Maret 2021. Rencananya, relaksasi pajak ini juga akan berlaku untuk pembelian mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc.
"Memang saat ini 1.500 cc meski kemarom dapat juga arahan dari presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen mungkin bisa dipertimbangkan, jadi kami sedang melakukan penyempurnaan mengenai hal itu," ujar dia.
Kebijakan itu pun, menurut dia, nantinya diharapkan bisa menjawab isu adanya permintaan relaksasi PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. "Pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak dengan gradasi ke 100 persen untuk bisa pulihkan permintaan terhadap industri otomotif."
BACA: Sri Mulyani Kaji Perluasan Insentif PPnBM untuk Mobil di Atas 1.500 cc
CAESAR AKBAR