Penawaran itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Adapun harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp 160,26 per saham.
Harga itu merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar. Angka tersebut setara dengan 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham itu. Adapun restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada akhir Januari 2021 lalu.
Baca: Luhut Pandjaitan Jawab Chairul Tanjung Soal 4L 'Luhut Lagi Luhut Lagi'