Kondisi yang sama terjadi di Jepara. Fahmi mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penampungan FABA mengalami gatal-gatal. Air sumur mereka pun tercemar dengan limbah yang meresap.
Sebelum FABA dikeluarkan dari kategori B3, Fahmi mengatakan Walhi telah melakukan advokasi dengan pihak PLTU terkait pengelolaan kolam limbah batu bara untuk menekan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat. Namun, saat limbah FABA ini tak lagi tergolong kelompok berbahaya, ia khawatir pihak PLTU akan mengendurkan tanggung jawabnya.
“Khawatirnya kalau limbah dikeluarkan dari B3, kolam abu terisi dan menambah beban polusi bagi warga dan permukiman terdekat,” kata Fahmi.
Kondisi ini dianggap akan membuat masyarakat kembali teracuni. “Jadi terima kasih kepada pemerintah telah meracuni rakyat kembali,” katanya.
Pemerintah kini telah menghapus limbah batu bara FABA dari kategori B3. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Adapun FABA merupakan limbah batu bara di pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.
Baca: Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Jatam: Krisis HAM