Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, sebelumnya menduga FABA dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun sarat kepentingan pengusaha. Ia mengatakan kebijakan ini mengindikasikan kemenangan dari lobi para pelaku usaha kepada pemerintah.
“Penghapusan limbah batu bara bukan lagi kategori B3 mengindikasikan kemenagan lobi pengusaha BB. Sebelumnya limbah batu bara termasuk katagori B3 yang harus diolah agar tidak membahayakan,” ujar Fahmy.
Fahmy mengatakan penghapusan FABA dari kategori limbah B3 tidak memiliki urgensi. Alih-alih membawa keuntungan ekonomi, keputusan ini justru dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi industri, seperti pencemaran lingkungan.
Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati sebelumnya mengatakan penyusunan peraturan pencabutan kategori limbah batu bara memerlukan proses yang panjang. "Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3," kata dia, 3 Maret lalu.
Baca: KLHK: Tidak Semua Limbah Abu Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya