TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendorong nasabah pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk mengganti dari kartu ATM magnetic stripe ke kartu berbasis chip sebelum 31 Desember 2021 untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi.
Direktur BCA Santoso menyampaikan nasabah tak perlu ragu untuk mengganti pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA ke kartu ATM berbasis chip. Ada tiga alasan Anda harus segera mengganti ke kartu berbasis chip.
Pertama, Bank Indonesia Mewajibkan Ubah ke Kartu Chip. Sejak 2015 Bank Indonesia sudah mencanangkan implementasi Standard Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM/Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Oleh karena itu, penggantian ke kartu Paspor BCA ber-chip wajib dilakukan agar tidak kesulitan saat ingin bertransaksi di bank maupun merchant-merchant yang telah mengganti mesin EDC-nya.
Kedua, mengurangi Risiko Kejahatan Kartu. Saat ini tidak sedikit kejahatan yang terjadi dengan modus pencurian data melalui magnetic strip pada kartu atau skimming.
Magnetic strip secara teknologi lebih mudah untuk disalin datanya jika dibandingkan dengan kartu chip yang secara teknologi lebih maju. Maka dari itu, dengan mengganti kartu Paspor BCA ke yang ber-chip akan meningkatkan keamanan saat bertransaksi perbankan.