Dengan begitu, per tanggal yang dimaksud, penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan milik taipan Hary Tanoe itu pun kemudian meminta kepada otoritas bursa untuk menghapus status perseroan dari daftar perusahaan yang berstatus dalam permohonan pailit.
Perkara kepailitan ini awalnya didaftarkan pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Di Pengadilan Niaga, gugatan itu ditolak hakim.
Pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar. “Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.
Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan jasa kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya dan menghukum termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
BISNIS
Baca: Melongok Proyek Movieland Milik Hary Tanoe yang Disebut-sebut Mirip Hollywood