TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan akan tunduk dan taat dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras atau miras.
"Karena sudah diputuskan oleh bapak presiden, kita harus tunduk dan taat, tidak boleh ada gerakan tambahan. Yang diputuskan bapak presiden untuk cabut, kita cabut," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Maret 2021.
Dia menuturkan proses penyusunan aturan itu melalui perdebatan yang panjang, diskusi yang sangat intensif, memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran dari tokoh agama.
Baca Juga: MUI Puji Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Siang ini, Presiden Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres investasi miras ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya."Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.