Erick menjelaskan peraturan teranyar yang akan dirilis pada pekan ini adalah terkait Penyertaan Modal Negara atau PMN agar dalam prosesnya dapat setransparan mungkin.
Nantinya, kata dia, PMN penugasan negara harus ditandatangani oleh menteri terkait yang menugaskan BUMN tersebut lalu dikomunikasikan ke Kementerian BUMN. "Lalu Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut."
Dengan begitu, Erick berharap tidak ada lagi area abu-abu dan terjadi business process sesungguhnya dan bukan lagi project-based. Hal lain yang diperbaiki adalah terkait restrukturisasi karena selama ini yang menjadi beban BUMN adalah restrukturisasi PMN. "Jadi prosesnya nanti akan melibatkan direksi, Kementerian BUMN dan Kemenkeu saja," ucapnya.
Hal lain yang akan diatur adalah PMN untuk aksi korporasi. Jika PMN melakukan aksi korporasi yang tidak perlu pakai dana pemerintah, maka cukup dikelola antara direksi dan Kementerian BUMN. "Tapi kalau butuh dana dari pemerintah tetap harus dibicarakan ke Kemenkeu."
Dengan perbaikan sistem tersebut, Erick berharap dapat memudahkan BUMN, Kementerian BUMN dan pemeriksa untuk melihat proses bisnis sehingga tidak ada lagi lobi-lobi tersembunyi.
Pada tahun ini, Erick Thohir juga menargetkan seluruh laporan keuangan BUMN akan diserahkan langsung ke Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi. "Jadi Menkeu dan Presiden bisa melihat beban utang BUMN atau berapa keperluan pendanaan untuk penugasan negara maupun aksi korporasi," katanya.
ANTARA
Baca: Milad Pesantren NU, Ahok: Pertamina Akan Belanja Modal Triliun-triliunan