TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menceritakan kala dirinya pertama kali menjabat mendapat laporan ratusan kasus hukum yang terkait perusahaan pelat merah. Selain itu ada juga sebanyak 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.
"Data kasus hukum di kementerian BUMN jumlahnya luar biasa banyak. Ada 159 (kasus) dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53," ujar Erick Thohir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Saat itu, kata Erick, sebagai pimpinan berpikir bagaimana Kementerian BUMN introspeksi diri. "Dibanding hanya menyalahkan yang terkena kasus," ucapnya.
Introspeksi melalui perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas itu pula, menurut dia, Kementerian BUMN dapat meminimalkan kasus-kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Erick dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan 27 BUMN. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahurli, dua komisioner KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.
Selama menjabat, Erick telah menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri BUMN yang mendukung transparansi dan transformasi perusahaan. Selain itu, juga akan ada peraturan-peraturan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih antara kegiatan korporasi murni BUMN dan penugasan dari negara.