TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ilmu hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan tol nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow atau MLFF. Pasalnya teknologi ini menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam sistem pembayaran jalan tol di Indonesia.
"Tentunya program tersebut patut diapresiasi karena sebagai bagian dari inovasi yang dilakukan secara terus menerus dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas sistem pembayaran jalan tol," ujar Suparji saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Akan Diterapkan di Jawa-Bali, Cara Gunakannya?
Menurut dia, hal ini sebuah upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk memperbaiki kelemahan sistem sebelumnya. Karena sistem sebelumnya menggunakan model sentuh atau dikenal juga tap and go yang memakan waktu, menyebabkan antrean.
Namun dengan sistem ini atau MLFF tidak akan terjadi lagi dan yang terpenting bagaimana nanti bisa dilaksanakan sesuai dengan sistem yang telah disiapkan. Artinya jangan sampai menimbulkan masalah di lapangan dan hal-hal seperti mekanisme top up ketersediaan dana yang nantinya akan digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan pengguna jalan tol apakah bisa lewat atau tidak tentunya harus disiapkan sebaik mungkin.
Kemudian harus ada upaya untuk meyakinkan kepada publik bahwa program MLFF itu selain lebih efektif dan efisien, juga dijamin keamanannya dan secara ekonomi lebih terjangkau oleh masyarakat.
Terkait dengan adanya gugatan terhadap program MLFF tersebut, menurut Suparji tidak perlu mengambil tindakan sampai sejauh itu. Karena apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), jadi tidak perlu dipersoalkan secara hukum.
"Sejauh pemahaman saya sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, mengingat terdapat Peraturan Menteri juga yang menjadi payung hukum terselenggaranya kegiatan tender proyek MLFF tersebut. Dengan demikian tidak mungkin serta merta dilakukan tanpa ada suatu proses yang terseleksi dengan baik," kata pakar tersebut.
Peraturan Menteri yang dimaksud oleh Suparji adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol. Permen tersebut ditetapkan pada 7 Juli 2020 oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 9 Juli 2020.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyarankan agar masyarakat lebih baik mengawal dan memastikan supaya program yang dicanangkan oleh Kementerian PUPR terkait tol nirsentuh lebih terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.