Koordinator aksi, Fien Mangiri, mengatakan para pemegang polis meminta Bumiputera segera mencairkan kelebihan dana cadangan untuk membayar klaim jangka pendek. Para nasabah pun telah mengumpulkan dan menyerahkan data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK.
Menurut Fien, Bumiputera telah mencicil pembayaran klaim pada tahun lalu, namun baru senilai Rp 500 juta. Selain meminta Bumiputera segera merealisasikan tuntutan, nasabah mendorong OJK untuk segera mencabut surat moratorium yang menyulitkan nasabah mengajukan putus kontrak. "Menurut aturan OJK, kalau polis sudah memiliki nilai tunai, nasabah sudah bisa mencairkan," katanya.
Pemegang polis juga meminta OJK menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera supaya manajemen dapat membayar klaim pemegang polis. Para nasabah meminta OJK sebagai regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal yang tertunda dalam beberapa tahun ke belakang.
Tempo telah menghubungi Sekretaris Perusahaan Bumiputera Hery Darmawansyah melalui pesan pendek terkait tuntutan nasabah. Namun hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.
Baca: Tuntut Pencairan Klaim Bumiputera, Nasabah: Tolong, Kami Bukan Pengemis