Menperin menuturkanguna mendongkrak kembali produktivitas, penjualan, dan daya saing industri otomotif nasional akibat dampak pandemi COVID-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan atau stimulus untuk sektor ini, misalnya insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan CC di bawah 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
“Langkah ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan kembali pertumbuhan industri otomotif, sehingga tetap menjadi sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Pemberian insentif PPnBM tersebut akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Kebijakan ini diyakini akan mendorong demand side dari industri otomotif,” kata Agus.
Menperin optimistis kebijakan strategis tersebut dapat mengakselerasi pemulihan industri nasional dan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
BACA: UMKM hingga B30, Alasan Menperin Yakin Ekonomi RI 2021 Tumbuh 5,5 Persen