TEMPO.CO, Tuban - Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, menjelaskan dana sebesar Rp 1,8 triliun lebih telah diterima oleh 560 warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Uang sebanyak itu merupakan hasil dari penjualan tanah untuk proyek kilang minyak Pertamina - Rosneft yang berloksi di pesisir pantai utara Kecamatan Jenu.
Gihanto, proses pembayaran ganti untung 560 warga dari total 2.700 (yang sudah ber-KTP) sudah selesai. Proses pencairannya berlangsung tiga kali, mulai dari bulan Maret 2020 pencairan pertama, bulan November 2020 pencairan kedua dan bulan Februari 2021 pencairan ketiga atau terakhir.
”Pencairannya sudah selesai,” ujar Gihanto pada Tempo, Kamis, 18 Februari 2021.
Proses pencairan dana itu dilakukan lewat rekening pemilik tanah secara langsung dengan pendampingan dari Pengadilan Negeri Tuban. Pencairan dana hasil penjualan tanah itu dilakukan secara bertahap, sesuai dengan besaran ganti untung dan luas tanah pemiliknya.
Gihanto menyebutkan, penerima ganti penjualan tanah terbesar atas nama Haji Wangkid dengan nominal Rp 26 miliar. Adapun dana hasil penjualan yang terkecil atas nama Haji Sukandar dengan nominal Rp 36 juta. “Jadi pencairannya langsung diterima pemilik tanah lewat rekening,” ucapnya.
Sedangkan penerima hasil penjualan tanah sebesar Rp 57 miliar, menurut Gihanto, untuk warga desanya tidak ada. Kemungkinan, kata dia, penerimanya ada di desa lainnya di Kecamatan Jenu.