TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan hingga saat ini masih mengkaji aturan mengenai vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong. Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, memastikan aturan tersebut akan dibuat dengan sangat hati-hati dan dikaji berdasarkan masukan berbagai pihak.
"Jadi mohon tunggu saja mengenai vaksinasi gotong royong. Kami masih belum menelurkan kebijakannya karena masih dalam proses internal, serta berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga," ujar Nadia dalam konferensi video, Senin, 15 Februari 2021.
Nadia mengatakan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sama sekali tidak mengatur mengenai vaksinasi mandiri tersebut. Beleid itu berisi tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Di dalam Perpres saya tegaskan bahwa tidak ada terkait bahwa mengatur tentang badan usaha swasta. Perpres hanya memperbaiki pengaturan misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat CPOB," ujarnya. "Jadi, kami memang sampaikan di Perpres tidak ada terkait vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong, Kemenkes sangat betul-betul hati-hati dan mengkaji dari berbagai pihak."
Sebelumnya, PT Bio Farma (Persero) masih dalam posisi menanti terkait program vaksinasi Gotong Royong yang diperkirakan disuntikkan kepada tenaga kerja terdaftar pada April 2021.
"Sampai dengan saat ini, kami masih menunggu regulasinya dulu yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Juru Bicara dan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto kepada Bisnis, Jumat, 12 Februari 2021.