Menurutnya, kendaraan pertama yang membawa penumpang sakit telah dipersilakan petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit. Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.
Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.
Fauzan menjelaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai. Namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.
“Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya. Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol,” kata Fauzan soal denda di Tol Trans Sumatera itu.
ANTARA
Baca juga: Tol Trans Sumatera Ruas Padang - Sicincin Molor Rampung Jadi Akhir 2022