TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan memberikan klarifikasi mengenai pemberian denda di jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.
“Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Fauzan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin, 15 Februari 2021.
Menurutnya, pada Minggu, pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV), rombongan kendaraan yang terdiri dari minibus Hyundai dan minibus Carry dengan plat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter. Rombongan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama.
Kedua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.
Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar. Akibatnya kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp 283 ribu sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566.000.