Berikutnya, pemohon maupun pasangan diharuskan tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
Selanjutnya, syaratnya adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya, atau tidak melebihi Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
Selain itu, calon kreditur harus mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit enam bulan terakhir. Berikutnya, memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, serta memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Pengembang juga wajib terdaftar di Kementerian PUPR. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah," tulis BTN soal program yang menawarkan subsidi uang muka hingga Rp 32,4 juta dengan uang muka minimal 5 persen tersebut.
CAESAR AKBAR
Baca juga: BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3 Hingga S1