TEMPO.CO, Jakarta - Mulai bulan ini, wajib pajak sudah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT Pajak) Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.
Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form.
"Saudara dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan," ujar Ditjen Pajak dalam email pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Minggu 7 Februari 2021.
Cara pengisian online ini juga dimaksudkan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.