3. Melalui DJP Online
Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:
1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
3. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Perlu diingat, setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.
e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir permohonan EFIn bisa diunduh di situs pajak.go.id
" Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online," ujar Ditjen Pajak.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Ditjen Pajak telah menunjukan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT Pajak secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT. Beberapa PJAP yang tersedia a.l. BRI, BNI, Accurate.id serta Pajakku dan Sipajak. Silakan cek daftar PJAP lengkap di daftar lengkap PJAP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/index-pjap.
BACA: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Menurun, Ini Penjelasan DJP