Berikut Dokumen penting yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, yaitu:
1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I–IV
2. Neraca menggunakan format sederhana
3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai 4 cara.
1. Secara langsung
Penyampaian SPT bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Namun, cara ini tidak dibuka sehubungan dengan pandemi Covid-19.
2. Pengiriman Pos/Jasa Ekspedisi
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Namun, wajib pajak harus mengisi mengunduh Amplop SPT Tahunan terlebih dahulu.
Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
Pastikan alamat KPP yang dituju benar. Wajib pajak bisa melihat daftar alamat unit kerja DJP di www.pajak.go.id/lapor-tahunan.